UAS Semester Ganjil 2020/2021 Mulai Dilaksanakan

UAS Semester Ganjil 2020/2021

The first time is always special. Ya ini adalah pertama kalinya FTMM Universitas Airlangga mengadakan UAS untuk mahasiswa angkatan pertama. Setelah beberapa waktu berjibaku dengan materi kuliah, kini saatnya mereka memberikan yang terbaik dari apa yang sudah diperoleh dalam perkuliahan dan menghadapi UAS Semester Ganjil 2020/2021.

UAS ini dimulai sejak tanggal 4 Januari sampai dengan 16 Januari 2021. Jadwal UAS yang sangat pas karena berada diawal tahun yang mana pastinya mereka sedang bersemangat sekali menghadapi pergantian tahun.

Untuk keberhasilan mengikuti UAS ini mahasiswa diharuskan memperhatikan dua poin penting dibawah ini :
1. Mahasiswa wajib memperhatikan jadwal pelaksanaan UAS daring.
2. Mahasiswa melalui Penanggung jawab kelas masing-masing dapat berkoordinasi secara proaktif kepada dosen yang akan memberikan UAS daring sebelum waktu pelaksanaan ujian.

Setelahnya ketika UAS, mahasiswa diwajibkan memenuhi 4 poin berikut :
1. Mahasiswa wajib memiliki aplikasi UAS daring (E-Learning Universitas Airlangga, Zoom, atau Google Form) yang telah disepakati dengan dosen terkait, dan menyiapkan laptop/PC/HP berikut jaringan/kuota internet yang memadai agar pelaksanaan UAS berjalan lancar
2. Mahasiswa wajib mengerjakan soal UAS daring sesuai dengan waktu yang diberikan dengan penuh kejujuran dan rasa tanggungjawab serta tidak melanggar aturan akademik yang berlaku.
3. Mahasiswa wajib menyalakan kamera laptop/PC/HP selama mengerjakan soal UAS daring.
4. Mahasiswa wajib mengisi presensi kehadiran UAS daring di https://tinyurl.com/AbsenUjianMhs

Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti UAS dari jadwal semula maka mahasiswa dapat mengikuti UAS susulan. Mahasiswa FTMM yang diperbolehkan mengikuti UAS susulan adalah mahasiswa yang disebabkan :
1. Sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Keluarga terkena musibah yaitu:
a) Bapak dan/atau Ibu meninggal dunia
b) Kakak dan/atau adik kandung meninggal dunia
Poin a) dan b) harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Desa atau Kelurahan atau intansi kesehatan.

Harapan kami semua mahasiswa dapat mengikuti UAS sesuai dengan jadwal semula tanpa ada satupun yang mengikuti UAS susulan. Dan juga mendapatkan hasil yang sempurna.

Adapun jadwal UAS dapat diunduh disini.

Share:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on linkedin
LinkedIn

Related Posts

X